BPOM Pastikan Kasus Gagal Ginjal Akut Imbas Obat Sirup

Plt Kepala BPOM RI Rizka Lucia Andalusia memastikan pemerintah berupaya agar kejadian gagal ginjal akut imbas cemaran zat toksik di obat sirup tak terulang. Sejumlah hal yang dilakukan sebagai bentuk mitigasi salah satunya perbaikan regulasi.

Menurut Rizka, proses hukum pada pelaku industri sudah berlanjut. Berkaca dari kasus tersebut, pengawasan akan terus diperluas, mengantisipasi kemungkinan kasus serupa.

“Tentu semua masalah pasti harus diselesaikan dan dimitigasi dan perbaikan-perbaikan regulasi sudah dilakukan. Yang pertama juga kita mengimbau kepada seluruh industri untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku, karena berdasarkan pengawasan itu memang ada ketidakpatuhan dari industri untuk memenuhi standar-standar persyaratan,” beber dia dalam agenda pemberian bantuan sosial korban GGAPA, di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).

“Jadi tidak ada tindak pidana terkait hal tersebut,” tandasnya.

Beberapa waktu lalu, Bareskrim Polri meningkatkan kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang diduga melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ke tahap penyidikan.

Peningkatan status dilakukan usai penyidik menemukan unsur pidana dalam kasus yang membuat dua ratusan anak meninggal dunia.

Terkait hal tersebut, Rizka menegaskan sejauh ini tidak ada tindakan pidana yang diduga ikut melibatkan pihak BPOM RI.

“Bersasarkan UU Kesehatan, mereka yang dengan sengaja memproduksi obat tidak memenuhi ketentuan itulah yang kemudian dilakukan tindak pidana.”

“Pengawasannya ini kan sangat luas, produk wilayah indonesia, tentunya kita tetap meningkatkan memperketat pengawasan,” pungkasnya.

Total ada 326 korban gagal ginjal akut imbas cemaran zat toksik di obat sirup, lebih dari 200 orang meninggal dunia.

Leave a Reply

Please sing in to post your comment or singup if you don't have account.