Jakarta – Penemuan mayat yang ditemukan di sebuah universitas di Medan sempat membuat heboh. Mayat itu sendiri merupakan kotoran manusia yang diawetkan untuk tujuan pendidikan kedokteran.

“Dalam dunia kedokteran tidak pernah ada jual beli jenazah yang harus diperbaiki,” kata Direktur Kedokteran sekaligus Ketua Persatuan Ahli Anatomi Indonesia (PB PAAI), Dr. ujar Isabella Kurnia Liem, MBiomed, PHD. . , PA dalam jumpa pers.

Kepemilikan mayat atau jenazah adalah sah. Dan hukum pemerintahan nasional. 18 Tahun 1981, tentang otopsi klinis dan otopsi anatomi serta pemindahan organ atau jaringan tubuh manusia, Pasal 5, jenazah untuk keperluan medis dapat diperoleh dari:

  • Persetujuan tertulis dari pasien dan/atau keluarga pasiensetelah pasien meninggal dunia; Atau
  • Tanpa persetujuan pasienatau keluarga dekatnya, apabila dalam waktu 2 x 24 jam (dua kali dua puluh empat) tidak ada satu pun kerabat dekatnya yang meninggal dunia, Matahari datang ke rumah

Sedangkan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 120 ayat (2) menyatakan bahwa bedah mayat hanya dapat dilakukan pada:

  • Jenazah orangyang meninggal tidak dikenali atau dirawat oleh keluarganya; Atau
  • Denganpersetujuan tertulis dari orang tersebut semasa hidupnya atau persetujuan tertulis dari keluarganya, dapat dilakukan pemeriksaan anatomi terhadap tubuh tersebut.

Katanya, “Biasanya kita tunggu sebulan lebih, bahkan enam bulan. Kita tunggu (jenazah) tapi tidak ada yang jemput, tidak ada yang urus, baru kita pakai untuk pendidikan,” jelasnya. .

Leave a Reply

Please sing in to post your comment or singup if you don't have account.