Jakarta – Tak hanya kesehatan tubuh saja, kesehatan gigi dan mulut juga harus dijaga. Salah satu upaya untuk mengatasi masalah kesehatan gigi adalah dengan melakukan pencabutan (pemeriksaan gigi). Seperti sistem kesehatan lainnya, BPJS menanggung biaya pencabutan gigi.
Tentu saja ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi jika biaya perawatan gigi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Apa saja kebutuhan, prosedur, dan biaya perawatan gigi lainnya yang dapat ditanggung oleh BPJS?

Perawatan gigi dan mulut ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Sesuai Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014, BPJS Kesehatan mencakup 9 perawatan gigi dan mulut. Sertakan yang berikut ini:

1. Manajemen pelayanan
Manajemen Layanan menanggung biaya administrasi terkait pendaftaran peserta selama proses berlangsung. Selain itu, BPJS Kesehatan juga menanggung administrasi lain selama proses pengobatan.

2. Diagnosis, pengobatan dan konseling
Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi gigi sesuai standar kesehatan di Puskesmas Tingkat Pertama (FKTP) dan Puskesmas Lanjutan (FKTL).
Periklanan

3. Antibiotik
Premedikasi adalah pengobatan awal yang melibatkan pemberian obat pereda nyeri dan antibiotik sebelum prosedur perawatan gigi. BPJS Kesehatan mampu menanggung biaya obat tersebut.

4. Kerajaan yang Tidak Disengaja
Kariesgigi adalah suatukondisi serius yang mempengaruhi gigi, gusi dan gusi. Oleh karena itu, perawatan penting dilakukan sesegera mungkin untuk menghindari kerusakan gigi permanen.

5. Pencabutan gigi sulung
Gigi sulung atau gigi susu adalah gigi pertama yang tumbuh pada masa kanak-kanak dan menggantikan gigi permanen pada usia dewasa. Peserta BPJS Kesehatan bisa mencabut gigi pertamanya di fasilitas pelayanan kesehatan.

6. Pencabutan gigi permanen tanpa masalah
Pencabutan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan jika gigi mengalami kerusakan, seperti tanggal atau gigi berlubang yang memungkinkan terjadinya infeksi. Selain itu, pencabutan gigi sebaiknya dilakukan hanya jika tidak ada komplikasi, misalnya hipersementosis, akar bengkok, pengangkatan jaringan tulang, atau penyakit lain terkait prosedur.

7. Obat setelah ekstraksi
Selain penarikan modal,BPJS Kesehatan juga menanggung biaya pemberian obat-obatan pada saat dikeluarkan,seperti antibiotik dan obat pereda nyeri.

8. Memotong gigi
Pembersihan kerak merupakan prosedur pembersihan yang hanya bisa dilakukan setahun sekali. BPJS Kesehatan dapat menanggung pemutihan gigi berdasarkan indikasi medis atau instruksi dokter gigi.

9. Semen ionomer kaca (GIC)
Tambalan gigi ini merupakan bagiandari perawatan gigi yang ditanggung olehBPJS Kesehatan. Perawatan ini diharapkan dapat diterapkan pada karies gigi yang tidak terlalu parah dan mencegahnya berkembang kembali.

Perawatan gigi dan mulut harus dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan BPJS Kesehatan. Dalam situasi yang berbeda, pasien akan bersedia membayar sendiri perawatan giginya.

Prosesnya diawali dengan peserta BPJS Kesehatan mendapat pelayanan gigi di Puskesmas Tingkat Pertama (FKTP) dan selanjutnya dirujuk ke Puskesmas Tingkat Lanjut (FKTL). Tempat pelayanan primer mencakup dokter gigi komunitas, klinik, atau dokter independen. Sedangkan fasilitas kesehatan kelas atas seperti dokter gigi khusus/khusus.

Leave a Reply

Please sing in to post your comment or singup if you don't have account.